Ratusan Pil Dobel L diamankan Polisi dari pemuda berinisial AKS (26) |
TULUNGAGUNG (AJTTV.Com ) – Ratusan Pil Dobel L diamankan Polisi dari pemuda berinisial AKS (26) warga Desa Sumberingin Kulon Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung , Senin, 28 Februari 2022 sekira pukul 19.00.
Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Nenny Sasongko mengatakan
AKS diduga sedang mengedarkan pil dobel L di wilayah Kecamatan Kalidawir.
Mendapat informasi dari Masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir bersama anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap Pelaku saat berada di rumah neneknya di Desa Sumberjo kulon.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat jika di wilayah Kalidawir ada peredaran narkoba jenis pil dobel L.” Terang Nenny ,Selasa siang.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil dobel L yang disimpan dalam bekas bungkus rokok, 130 butir pil dobel L terbungkus plastik, sejumlah uang tunai serta 1 Handphone (HP).
“AKS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Kalidawir.” Pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 197 sub Psl 196 jo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penulis : Murdi