Heri Widodo, Ketua LSM AMPTA
Tulungagung, AJTTV COM – kasus seorang warga yang melumpuhkan pria mencurigakan yang membawa senjata tajam hingga tak bernyawa pada selasa (12/05) di desa demuk kecamatan pucang laban kabupaten Tulungagung, bukan merupakan sebuah tindakan kriminal.
Hal itu diungkapkan Hery Widodo Kuasa Hukum Tersangka AP, ia mengatakan ada beberapa aspek kuat yang mendasari permohonan penghentian penyidikan tersangka, yang diperkuat dengan beberapa pasal yang memang bertentangan dengan penangkapan tersangka.
“Dalilnya adalah Pasal 109 ayat (2) KUHAP dengan dasar karena peristiwa yang dialami Tersangka bukan merupakan tindak pidana dan/atau berdasar Pasal 35 huruf (c) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dengan dasar mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.” ungka Hery.
Hery mengatakan, perkara tersangka terjadi karena Tersangka mencoba menghentikan Sarto (Korban) dimalam hari saat membawa senjata diselipkan di lengan sebelah kiri
“Apa yang dilakukan tersangka semata-mata dikarenakan tersangka serta ratusan warga Desa Demuk dan warga Desa Sumberdadap, telah membuntuti Korban sampai radius 850 meter dari Tower TVRI depan Makam Dusun Kasrepan Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban ke arah Barat,” katanya.
Kecurigaan AP bertambah karena situasi di lingkungan Desa Demuk dan Desa Sumberdadap, akhir-akhir itu banyak yang merasa kehilangan barang ternak peliharaan.
“Kecurigaan bertambah lagi karena korban tidak merespon pertanyaan warga yang membuntutinya, siapa sebenarnya Korban, dan memiliki tujuan kemana datang ke Dusun Kasrepan di malam hari.” jelasnya.
Tak hanya itu, selama berjalan membuntuti Korban, tak hanya AP yang membawa senjata, namun banyak warga yang datang dengan membawa berbagai macam persenjataan.” terang pria berkaca mata ini.
Hery juga mengatakan, tersangka AP bahkan tidak henti-hentinya menghimbau kepada warga untuk tidak main hakim sendiri, sambil menyampaikan laporan ke aparat kepolisian melalui jaringan HT.
Namun setelah berjalan 850 meter, dan bertemu dengan aparat kepolisian Korban tetap tidak merespon, terlebih ketika aparat kepolisan meminta Korban untuk membuang senjata yang dipegangnya, Korban tetap tidak menghiraukan.
“Apa yang dilakukan oleh Korban, sudah tentu meresahkan masyarakat yang terancam jiwa dan keselamatannya. Sampai aparat kepolisan maupun Kepala Desa Demuk, yang berada di tempat kejadian meminta bantuan Tersangka, ini diartikan bahwa aparat kepolisian serta Kepala Desa Demuk yang berada di lokasi saat itu tidak memiliki kemampuan untuk menghentikan maupun melumpuhkan Korban sendirian, sehingga membutuhkan bantuan warga sipil untuk ikut membantunya.” Ucap hery.
Ditambahkanya , Apa yang dilakukan Tersangka terhadap Korban, adalah demi kepentingan keamanan masyarakat serta demi ikut membantu aparat kepolisian dan Kepala Desa dalam menjalankan keamanan di Dusun Kasrepan Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban.
Ia meneruskan, bahkan penetapan tersangka oleh kepolisian juga dianggap tidak tepat pasalnya diketahui bahwa hukum pidana adalah hukum publik, yang mana hukum pidana bermaksud untuk melindungi kepentingan publik. Maka tidak tepat apabila Tersangka yang melakukan tindakannya terhadap Korban demi kepentingan publik, justru dijatuhi hukuman yang hukum tersebut juga untuk kepentingan publik. Publik yang berada di lokasi kejadian merasa terlindungi kepentingannya, karena tindakan Tersangka yang mau ikut berperan membantu aparat kepolisian untuk mengamankan Korban, meskipun Tersangka memiliki risiko dapat terluka akibat tindakan Korban.
“Perlu ditinjau pula, bahwa asas dari hukum pidana itu adalah ultimum remidium, artinya bahwa hukum pidana itu hendaknya dipergunakan sebagai alat terakhir di dalam upaya penegakan hukum. Asas di dalam ilmu hukum, merupakan hal paling mendasar dalam terbentuknya suatu hukum, sehingga hukum yang bersifat normatif tidak boleh terlepas dari asas dan harus tetap berpatokan terhadap asas.” Katanya.
Selain itu, tindakan Tersangka dalam perkara ini haruslah dilihat aspek-aspek dan alasan-alasan Tersangka melakukan tindakan tersebut. Tindakan Tersangka ini jauh dari niat untuk melakukan tindak pidana pada Korban, maka penyelesaian Tersangka terhadap Korban hendaknya tidak diselesaikan melalui hukum pidana.
“Hukum dibentuk adalah demi kepentingan masyarakat. Hukum harus selalu mengikuti perkembangan masyarakat demi tercapainya suatu keadilan. Tindakan Tersangka pada perkara ini sejatinya adalah untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat justru merasa terbantu dan terlindungi dari tindakan Tersangka terhadap Korban.” Ucapnya.
Hery juga mengatakan Jika Tersangka dijatuhi hukuman pidana, maka justru kepentingan masyarakat dapat terlukai. Tindakan Tersangka juga atas dasar membantu penegak hukum (Polisi) yang berada di lokasi kejadian, untuk menghentikan Korban yang dianggap membahayakan masyarakat.
“Secara sosiologis, apabila aparat kepolisian yang berada di tempat kejadian tidak dapat menghentikan Korban, maka timbul perasaan kecewa maupun kegelisahan masyarakat bahwa aparat kepolisian, sebagai penjaga keamanan dan ketertiban umum, tidak mampu melindungi masyarakatnya. Atas dasar itulah tindakan Tersangka adalah tepat untuk membantu aparat kepolisan yang berada di lokasi kejadian, yang pada saat itu merasa tidak mampu, untuk menghentikan Korban sendirian. Hal ini otomatis, akan menambahkan kepercayaan dan rasa aman dari masyarakat akan penegakan hukum dan perlindungan hukum.” Tukasnya.
Dasar Tersangka melakukan tindakan terhadap Korban adalah karena diminta bantuan oleh aparat kepolisian yang saat itu berada dalam lokasi kejadian.
Reporter : Fed
Editor : Catur sant