TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – AS asal Desa Tanggulwelahan Kecamatan Besuki Tulungagung Jawa Timur diringkus Unit Reskrim Polsek Kalidawir karena menjadi pengedar Narkotika jenis pil dobel L.
Pria 31 Tahun itu ditangkap di rumahnya pada Sabtu (12/6/2021) dini hari.
Dari tangan AS Anggota Polsek Kalidawir berhasil menyita barang bukti berupa 44 butir Pil Double L.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang senilai Rp. 100.000 hasil dari penjualan Pil Double L dan sebuah hp sebagai sarana transaksi.
Kapolsek Kalidawir AKP Santoso SH, Melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar tersebut, bentuk keseriusan Polisi dalam memberantas peredaran segala jenis narkotika.
“Baik dari Mabes hingga Polsek, semua berkomitmen akan memberantas peredaran narkotika, Jadi kita tidak akan pernah berhenti untuk menangkap pengedar maupun bandarnya,” terang Iptu Nenny Selasa (15/6/2021).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 197 sub Psl 196 jo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009,ttg Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU.RI.No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kita akan terus bergerak memberantas peredaran narkotika demi masa depan generasi bangsa” pungkasnya.
Reporter : Murdiono