Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Pengelola Kafe Ditangkap Polisi Diduga Sebagai Pengedar dan Pengguna Sabu

95
×

Pengelola Kafe Ditangkap Polisi Diduga Sebagai Pengedar dan Pengguna Sabu

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

 

TRENGGALEK , AJTTV.com – Perempuan asal Wonogiri, Jawa Tengah, ditangkap Satresnarkoba Polres Trenggalek atas dugaan sebagai pengedar Sabu – sabu.

Example 300x600

Dia adalah TR (27) ditangkap pada Agustus lalu saat melintasi di jalan Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Dari penggeledahan terhadap TR, Polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu kemasan plastik klip seberat 0,25 gram.

Dari situ Polisi lalu membawa TR ke tempat usahanya yakni sebuah kafe di Watulimo ditemukan sabu seberat 0.5 gram.

“Setelah menemukan barang bukti 0.25 gram , Polisi lalu membawa TR Ke kafe yang dia kelola dan ditemukan lagi sabu seberat 0.5 gram” ungkap Waka Polres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo , Selasa (21/9/2021).

Ditambahkanya , barang bukti lain yang diamankan Polisi adalah timbangan digital yang diduga kuat untuk melancarkan bisnis tersebut.

“Pelaku tidak hanya sebagai pengedar namun juga sebagai pengguna sabu – sabu” imbuh Heru Dwi Purnomo.

Selain menangkap TR ,Polisi juga mengamankan MC (21) warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Pasuruan dan M (27) warga Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Kemudian, operator kafe, BW, warga Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Sehingga barang bukti yang diamankan Polisi sebanyak 11 paket kecil dan 4 paket lainnya dengan total sabu-sabu seberat 2,73 gram.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UURI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Reporter : iyan

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *