Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Pernikahan Lesti Kejora Dan Rizky Billiar Dikritik KPID Jabar

55
×

Pernikahan Lesti Kejora Dan Rizky Billiar Dikritik KPID Jabar

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

 

Bandung , AJTTV.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengkritik acara rangkaian pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang disiarkan secara live di stasiun televisi. KPID Jabar sudah meminta KPI pusat memberi teguran ke pihak stasiun televisi.

Example 300x600

Rangkaian kegiatan pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar sendiri sudah dilakukna sejak 8 Agustus 2021 lalu di stasiun TV ANTV. Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet menilai tayangan tersebut dianggap melanggar pedoman perilaku enyiaran dan standar program siaran (P3SPS).

“Tayangan itu terlalu sembrono, menggunakan frekuensi publik hampir 7 jam lamanya bukan untuk kepentingan publik,” ujar Adiyana dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021).

Adiyana menyebut pelanggaran tersebut sudah terlihat secara kasat mata. Sesuai Pasal 11 ayat 1 standar program siaran menyatakan siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik bukan kepentingan kelompok tertentu.

Sedangkan pasal 13 ayat 2 standar program siaran menyatakan program siaran tentang permasalahan
kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

“Faktanya, acara artis Lesti dan Bilar itu ditayangkan hampir tujuh jam,” tuturnya.

“Kami mengimbau ini kasus yang terakhir, bagaimana lembaga penyiaran mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar. Karena sesungguhnya penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita, jangan sampai kita disebut tak beradab,” kata Adiyana seperti dikutip dari detikHOT.

Koordinator isi siaran KPID Jabar Sudama Dipawikarta menambahkan KPID Jabar sudah melayangkan delapan rekomendasi ke KPI pusat untuk melakukan teguran tertulis hingga menghentikan siaran yang melanggar P3SPS.

“Acara pernikahan itu sangat mulia, menyatukan ikatan suci. Acara pernikahan tidak salah, ini menjadi permasalahan ketika disiarkan di frekuensi publik. Yang menjadi perhatian publik, belum tentu kepentingan publik,” kata Sudama.

Menurut Sudama, rekomendasi teguran dari KPID Jabar ini sudah melalui analisa mendalam. Bahkan, bukan kali ini saja pihaknya mengajukan rekomendasi. Sebelumnya, KPID Jabar juga sudah meminta pusat untuk menegur stasiun televisi yang menanyangkan pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.( Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *