Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Pertanyaaan Publik Terjawab , Polisi Akhirnya Menetapkan SHM Sebagai Tersangka

63
×

Pertanyaaan Publik Terjawab , Polisi Akhirnya Menetapkan SHM Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG – Polisi akhirnya menetapkan SHM , Anggota DPRD Tulungagung naik status menjadi tersangka.

SHM dijerat pasal 335 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun pejara.

Example 300x600

Selain itu Penyidik juga menjerat SHM dengan pasal 315 KUH Pidana, dengan ancaman paling lama empat bulan dua minggu.

Penetapan SHM menjadi tersangka atas kasus keributan di Pendopo Kabupaten Tulungagung yang dilakukan pada 29 Mei 2020 malam.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setiantoro mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai TSK , penyidik telah melakukan gelar pekara.

“Penyidik telah melakukan pemanggilan pada Hari Selasa (11/8/2020) kemarin dan SHM Cukup kooperatif ,” kata AKP Ardyan Yudo Setiantoro, Rabu (12/8/2020).

Kasat Reskrim menambahkan , ancaman hukuman SHM di bawah lima tahun, maka tidak dilakukan penahanan.

Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum SHM.

Diharapkan berkas segera lengkap hingga bisa dinyatakan P21, dan dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya anggota DPRD yang berinisial SHM tersebut datang ke pendopo dengan rekannya yang berinisial YY pada Jumat (29/5/2020).

Saksi di lokasi menceritakan, setelah memecahkan toples berisi kue nastar di ruag tamu pendopo, mereka berdua sempat masuk ke dalam mobil.

Tak lama kemudian mereka kembali keluar lalu melemparkan botol bir yang sudah kosong ke tengah pendopo hingga pecah berantakan.

Mereka kemudian kembali masuk ke ruang pendopo dan meletakkan sebuah botol minuman keras merek Gilbey’s.

Minuman keras tersebut terlihat sudah dikonsumsi.

Reporter : Ahmad so
Editor     : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *