Tulungagung – Masih ada Cafe Karaoke di duga “slintutan” buka ketika pemerintah daerah Tulungagung masih menutup tempat hiburan .Kafe karaoke dimaksud beroperasional dengan sistem buka tutup .Konsumen bisa masuk dengan cara telepon terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Heri Widodo salah satu tokoh masyarakat Tulungagung kepada AJTTV.COM Senin (31/08/2020).
Menurutnya Salah satu kafe dimaksud berada di seputaran pasar Ngemplak Tulungagung.
“Tamu yang masuk harus telepon dulu ,baru dilayani” terang Heri.
Saat Ditanya apakah ada bukti , Heri sambil menunjukkan foto mengaku dirinya memiliki bukti dan saksi dari salah satu karyawan kafe tersebut.
“Ada kok buktinya, saya juga pegang fotonya ” ucapnya pendek.
Sementara itu Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra mengatakan, Satpol PP akan terus melakukan patroli dan razia di sejumlah tempat hiburan malam seperti cafe karaoke yang tetap beroperasi secara diam-diam.
Cafe karaoke menurut Nindya berpotensi menjadi penyebaran covid-19, apalagi berada dalam ruangan sempit dan tertutup.
Artista Nindya yang biasa dipanggil Genot itu menambahkan, terbukti dari sembilan lokasi yang didatangi petugas, mulai dari Kecamatan Sumbergempol, Boyolangu dan Kauman Tulungagung, ditemukan empat cafe karaoke yang melanggar ketentuan.
“Pemilik cafe karaoke yang kedapatan melanggar akan dipanggil ke Mako Satpol PP Tulungagung untuk membuat surat pernyataan serta diberikan surat peringatan tertulis. Jika pemilik cafe melakukan pelanggaran lagi, maka cafenya akan disegel dan dicabut ijinnya.” Tegasnya.
Dari operasi tim gabungan Senin kemarin, didapati karyawan dan pemandu lagu menggunakan baju terbuka, minim dan transparan. Tim gabungan langsung memberikan surat peringatan kepada pemilik cafe, karena sudah melanggar Perda dan Perbup yang berlaku.
Reporter : Dedik
Editor : C sant