TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Polisi menyita puluhan barang bukti petasan dari tangan PR alias Bibit (36) , YW (29) dan BH (33) warga Desa Ngrendeng Kecamatan Gondang kabupaten Tulungagung pada Jum’at (22/52020) malam di rumahnya.
Dari tangan tersangkan, polisi menyita barang bukti berupa 27 buah petasan yang disimpan di kardus yang diletakkan di dalam kamarnya.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas. Bahwa di Desa Ngrendeng ada peredaran petasan yang meresahkan warga.
Dari penangkapan PR dan kawannya ,Polisi mengembangkan kasus tersebut .
Setelah dilakukan penyelidikan ,Warga Gondang tersebut mengambil bahan mesiu dari rumah AS asal Desa Gandekan kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar .
Benar saja , setelah jajaran unit Reskrim melakukan penggeledahan Di rumah AS , berhasil diamankan 127 petasan siap ledak dan 35 petasan dalam proses finishing.
“Berbekal informasi tersebut anggota kami langsung melakukan penggeledahan di Wilayah Blitar ,” ujar AKB Ardyan Yudo Setyantono Kasat reskrim Polres Tulungagung Sabtu (23/05).
Kepada Polisi Pelaku mengaku, petasan tersebut rencananya akan dinyalakan seusai sholat Idul Fitri. Namun jika ada yang membutuhkan, ia juga menjualnya.
” Pelaku yang diamankan ada empat orang , tiga dari Kecamatan Gondang Tulungagung dan satu asal Blitar ,” imbuhnya.
Ardyan melanjutkan, total bahan mesiu yang diamankan seberat 2.5 kg.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang pengawasan senjata api dan bahan peledak.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Ahmad Soim
Editor : C sant