Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus KDRT Sebabkan Korban Meninggal Di Tulungagung |
TULUNGAGUNG , AJTTV.Com – Polres Tulungagung menggelar rekontruksi kasus penganiayaan hingga korban tewas di Tulungagung , Jawa Timur.
Rekonstruksi kasus penganiayaan ini dialami istri lanjut usia di Dusun Krajan, Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Selasa (19/04/2022) pagi.
Total ada 32 adegan yang dilakukan oleh tersangka. Diawali tersangka mendatangi korban dengan maksud meminta tanda tangan surat persetujuan terkait pembagian tanah.
Kasi Humas IPTU Anshori mengatakan tidak ada fakta baru yang ditemukan dalam proses rekonstruksi ini, semua yang diperagakan sesuai dengan Berkas Acara Pemeriksaan.
“Penyebab meninggalnya korban diperkirakan adegan 9 sampai 11 dalam rekontruksi, itu di kuatkan juga dengan hasil otopsi korban meninggal akibat pendarahan pada otak”, sambungnya.
Setelah ini pihak penyidik akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung agar berkas kasusnya bisa segera lengkap dan bisa disidangkan.
Sebelumnya kejadian penganiayaan terhadap korban R oleh pelaku penganiayaan berinisial T yang tidak lain adalah suami korban. T mendatangi rumah korban untuk meminta tanda tangan surat persetujuan terkait pembagian tanah tersebut pada Selasa (29/03/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Namun korban enggan menandatangani surat persetujuan tersebut Sehingga terjadi percekcokan keduanya.” Imbuhnya.
Karena amarah yang tidak terkendali, T menarik korban hingga teras rumah. Karena tarikan pelaku, korban terjatuh dengan posisi miring, hingga kepalanya membentur lantai.
“Akibat kejadian tersebut, akhirnya korban meninggal dunia di lokasi.” Pungkasnya.
Penulis : Murdi