AJTTV.Com – Polri resmi menghentikan kasus Nurhayati, seorang perempuan yang justru ditetapkan menjadi tersangka karena melaporkan kasus korupsi, pada Selasa, 1 Maret 2022.
Kabar tersebut disampaikan Humas Polres Tulungagung kepada Wartawan hari ini Rabu 2 Maret 2022.
Dedi menjelaskan, alasan Nurhayati menjadi tersangka lantaran masalah penafsiran terhadap peristiwa hukum antara satu lembaga dengan lembaga lainnya tidak lah sama. “Penafsiran di tingkat penyidik Polres perbuatannya ada tapi hanya pelanggaran administratif niat jahatnya tidak ditemukan. Karena apa yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait menyangkut tata kelola penggunaan anggaran APBD desa,” ujarnya.
Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo, menyebut pihak Polres Cirebon sudah melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon. Pertemuan tersebut membahas tahap dua kasus ini, yakni penghentian kasus Nurhayati.
“Hasil ini kemudian sepakat, maka ini lah pertemuannya, sehingga sama-sama di tahap dua, yang selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri (Cirebon) akan dihentikan penuntutannya,” kata Cahyono.
Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik, karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.
Pihak Polres Cirebon Kota menyebut, penetapan status tersangka terhadap Nurhayati sudah sesuai dengan ketentuan. Nurhayati disebut memiliki peran dalam kasus korupsi tersebut.
Bareskrim Polri turun tangan dan melakukan penyidikan mendalam terkait kasus yang menjerat Nurhayati. Hasil gelar perkara Bareskrim menemukan, jika minim bukti terkait perbuatan Nurhayati dalam kasus korupsi tersebut.
Penulis : Murdi