TULUNGAGUNG (AJTTV.COM) – Polres Tulungagung bersama Sub Detasemen Polisi Militer V/1-6 Tulungagung dan Dishub Tulungagung melakukan Razia.
Razia kali ini di fokuskan pada penertiban strobo dan sirine yang dipasang pada kendaraan pribadi yang digelar pada Selasa (15/2/2022) pagi.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Propam Polres Tulungagung AKP M. Sansun mengatakan larangan bagi anggota TNI – Polri maupun ASN dan Masyarakat memasang strobo atau sirine di kendaraan pribadi.
Sebelumnya Si Propam sudah melakukan sosialisai kepada Personil Polri dan masyarakat agar tidak menyalahgunakan lampu strobo dan juga sirine untuk kepentingan pribadi, baik untuk kemacetan dan lain-lain.
Selain itu Sipropam Polres Tulungagung juga sudah melaksanakan sosialisasi kepada Personil Polres dan Jajaran bahkan kepada penjual variasi mobil untuk tidak melayani memasang kendaraan pribadi dengan lampu strobo dan sirine.
“Dari hasil Operasi penertiban penggunaan lampu isyarat (strobo), rotator dan sirine serta kelengkapan kendaraan lainnya, hari ini kami masih menemukan adanya masyarakat yang menggunakan lampu isyarat strobo/rotator dan kelengkapan kendaraan lainnya,”kata AKP Sansun.
“Ada 3 (tiga) kendaraan pribadi yang kedapatan memasang lampu isyarat strobo/rotator dan kelengkapan kendaraan lainnya pada mobil pribadinya untuk di lepas/copot,”sambungnya.
Kasi Propam menegaskan, penertiban juga dilakukan kepada personil Polri/PNS. Sipropam tidak hanya melakukan Gaktibplin saja, apabila ditemukan strobo dan sirine yang terpasang di kendaraan pribadi akan diberikan sanksi disiplin.
“Khusus penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi Personil dan ASN Polri jika kedapatan akan diberikan sangsi disiplin,” pungkas AKP M. Sansun.
Penulis : murdi