TULUNGAGUNG , AJTTV.com – Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Kabupaten Tulungagung semakin merajalela. Terbukti Polisi kembali menangkap seorang pengedar saat hendak bertransaksi di desa Ringin Pitu Kecamatan Kedungwaru pada Rabu (25/8/2021).
Rm, Pria (39) asal Dusun Baran, Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung ditangkap oleh polisi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Kedungwaru Polres Tululungagung AKP Siswanto menjelaskan, berawal dari laporan warga akhirnya Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial RM (39) warga Dusun Baran, Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, ternyata benar, pelaku yang ditangkap merupakan seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu,” kata Siswanto, Jumat (27/8/2021).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 23 bungkus poket / klip plastik yang berisi sabu serta beberapa barang bukti lainya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kedungwaru guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub. Pasal 112 ayat 1 UU. RI. No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.
Reporter : Endi sunaryo