Pria Kelahiran Kalimantan Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Pil Double L di Tulungagung |
TULUNGAGUNG (AJTTV.Com) –Seorang Pria di Tulungagung ditangkap Unit Reskrim Polsek Boyolangu atas kasus peredaran obat keras berbahaya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan pria tersebut.
“Anggota unit Reskrim Polsek Boyolangu menangkap satu orang tersangka pengedar pil dobel L,” kata Nenny kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Pria tersebut adalah MFA (22) warga desa Punjul Kecamatan Karangrejo, Tulungagung ditangkap pada Selasa (1/3/2022) di Tulungagung.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti puluhan pil dobel L.
“Saat ini kita masih mendalami sudah berapa lama yang bersangkutan terlibat dalam peredaran okerbaya ini,” kata Nenny.
Lebih lanjut, Nenny menjelaskan, kasus peredaran pil dobel L ini berhasil diungkap berdasarkan dari laporan masyarakat.
Pada laporan itu, di kawasan Boyolangu Tulungagung kerap terjadi penyalahgunaan narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Teknik yang digunakan yakni menyamar sebagai pembeli.
“Setelah dipastikan kebenaranya petugas melakukan penangkapan dan ditemukan puluhan pil dobel L” ujar Nenny
Tersangka digelandang ke Polsek Boyolangu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 197 SUB pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Pungkasnya.
Penulis : Murdi