Tulungagung , AJTTV.COM – Pria asal Desa Sambitan Kecamatan Pakel Tulungagung ini merupakan sales baut di Kota Surabaya , nekat menggelapkan mobil Daihatsu Grand Max AG 8493 GH milik teman sendiri bernama Gathut Riyanto (36).
” penggelapan itu diduga sudah terjadap pada bulan April 2019 silam.” terang Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari Sabtu (25/1/2020).
Awal mula kejadian , Mobil pickup milik Gathut disewa Sutrisno dengan harga sewa 150 ribu rupiah per hari .Namun kesepakatan itu rupanya diingkari , karena dalam kurun waktu tiga bulan , Sutrisno cuma membayar sebesar 2.5 juta rupiah.
Dianggap tidak sesuai dengan perjanjian , Pada bulan Agustus 2019 korban meminta Sutrisno untuk mengembalikan mobil .
“ Saat mobil diminta , Tersangka bilang akan mengembalikan mobil akhir bulan ,” sambung Anwari.
Namun janji itu diingkari dan mobil tetap tidak dikembalikan .merasa dibohongi korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pakel.
Menerima laporan , Polisi lalu bergerak Melakukan penyelidikan dan diketahui Mobil telah dipindah tangankan ke majikan tempatnya bekerja di Kota Surabaya.
Rupanya Mobil itu dijadikan jaminan kepada Majikan karena uang hasil penjualan sebagai sales baut telah dihabiskan .
“Kendaraan dijadikan jaminan kepada Majikan, karena tersangka belum bisa menyerahkan uang penjualan baut,” ungkap Anwari.
Anggota Polsek Pakel lalu bergerak ke Surabaya dan berhasil menangkap Sutrisno serta mengamankan Mobil milik Gathut untuk dijadikan barang bukti.
Sementara pelaku akan dijerat pasal 372 junto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Reporter : Ahmad Soim
Editor. : C – Sant