Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Purnawirawan Polisi Diancam Dibunuh Pria Asal Tulungagung

85
×

Purnawirawan Polisi Diancam Dibunuh Pria Asal Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

 

TULUNGAGUNG (AJTTV.com ) – Seorang Purnawirawan (Purna) Polri di Kabupaten Tulungagung mendapat ancaman pembunuhan dari seseorang yang berinisial JY asal Desa Kedungdowo kecamatan Pakel, kabupaten Tulungagung, Kamis (06/1/2022) sekitar pukul 11.30 Wib.

Example 300x600

Kapolsek Pakel AKP Randhy Irawan, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban DL (60) bersama istrinya berinisial WI (57) dan perangkat desa datang kerumah seorang pria berinisial S di Desa Kedungdowo kecamatan Pakel kabupaten Tulungagung.

“Rencananya, korban datang ke rumah S akan menyelesaikan permasalahan anaknya yang berpacaran dengan anak S. Saat sampai didepan rumah S, sempat terjadi cekcok antara korban dengan S,” jelas Iptu Nenny, Jum’at (07/01/2022).

Saat terjadi percekcokan tersebut, tiba – tiba, JY yang berada didalam rumah, langsung keluar dengan membawa sebilah keris panjang yang diacungkan kepada korban disertai dengan pengusiran dan pengancaman.

“Saat mengacungkan keris panjang tersebut, JY berkata “ojo rame rame neng kene eneng wong sakit ngalio lek ora ngalih tak bacok” (jangan gaduh disini ada orang sakit, pergi sana, kalau tidak pergi saya bacok ),” lanjut Kasi Humas.

Korban yang merasa ketakutan langsung pergi dari rumah S dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakel.

Tidak berselang lama, JY berhasil diamankan bersama barang buktinya. Dalam peristiwa ini, tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi korban mengalami ketakutan.

“Atas perbuatannya, JY akan dikenakan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman yang berbunyi “Barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam pemiliknya, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, atau senjata tajam, yang di pergunakan untuk menakut nakuti orang”,” pungkas Iptu Nenny.

Reporter : Murdi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *