Foto : terkena razia jam malam, warga diberi sangsi membersihkan tempat umum
TULUNGAGUNG ,AJTTV.COM – Merespon lonjakan pasien terkonfirmasi virus Corona di Kabupaten Tulungagung , tim Gabungan Dari Polres, Kodim ,Dinkes serta Satpol PP langsung melakukan Razia disejumlah tempat keramaian pada Senin (15/06/2020) malam.
Hasilnya 31 Remaja berhasil diamankan dari warung kopi diseputaran kawasan Pinggir kali ( pinka ).
Mereka terdiri dari 21 orang yang sudah dewasa dan sudah punya KTP, serta 10 orang belum memiliki KTP serta pelajar.
Petugas gabungan melakukan razia penegakkan aturan jam malam sesuai surat edaran Bupati Tulungagung.
” Ada 21 Orang yang kita amankan dari wilayah seputaran Pinka ,” terang Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Anindya, Selasa (16/6/2020).
Ditanya sangsi , Artista Anindya mengatakan, semua yang terjaring razia mendapat peringatan tertulis namun peringatan tersebut yang terakhir kali,jika kembali ditemukan masih melewati jam malam akan dikenakan sangsi membersihkan tempat umum.
” Peringatan sekaligus menjadi peringata terakhir buat mereka, dan jika diulangi bisa jadi mereka membersihkan alun- alun, terminal atau lainya,” Ungkapnya.
Sebelumnya tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengumumkan tambahan 41 pasien baru terkonfirmasi positif , pada Senin malam.
Sedangkan pada Jumat (12/6/2020) GTPP mengumumkan tambahan 27 pasien baru.
Nindya menambahkan Selama status jam malam belum dicabut, maka razia akan terus dilakukan saat pandemi Covid -19
Dirinya meminta masyarakat untuk mengikuti himbauan pemerintah yaitu patuh dengan protokol kesehatan .
Selain itu yang paling penting, hindari kerumunan dan tetap menjaga jarak.
” Jangan lupa selalu pakai masker saat berada di luar rumah ,” imbuh Nindya.
Reporter : Ahmad so
Editor : C sant