Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Ribuan Benur Diamankan Polisi Dari Wilayah Pantai Blitar Dan Tulungagung

144
×

Ribuan Benur Diamankan Polisi Dari Wilayah Pantai Blitar Dan Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Surabaya – AJTTV.com – Ribuan benur berhasil diamankan Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Polda Jatim di wilayah Pantai Jolosutro Blitar dan Tulungagung, Senin (18/1/2021)

Keduanya, ditangkap polisi karena telah menyalahi aturan perundang-undangan, dengan melakukan transaksi jual beli benih lobster.

Example 300x600

Dari hasil penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 3.149 ekor benih lobster, dengan rincian jenis mutiara sebanyak 1.936 ekor, dan jenis pasir sebanyak 1.213 ekor

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Dua pelaku yang diamankan adalah CAN (24) dan IMA (38) .

Kepada Polisi keduanya mengaku benur tersebut akan dijual dengan harga bervariasi, untuk satu ekor benur jenis mutiara dibandrol Rp 30 ribu Sedangkan jenis pasir satu ekor dibanderol Rp 9 ribu.

“Mereka hendak melakukan transaksi jual beli benur di wilayah Pantai Jolosutro Blitar dan Tulungagun” Terang Kombes Pol Gatot Repli ,Sabtu (23/1/2021)

Dikatakannya para tersangka mengaku mendapatkan benur tersebut dari nelayan di kawasan Tulungagung.

Selanjutnya pelaku mengemas benur berbagai jenis tersebut ke dalam kantong plastik dan diberi oksigen, untuk dijual kembali.

“Benur tersebut akan dijual dengan harga bervariasi, untuk satu ekor benur jenis mutiara dibandrol Rp 30 ribu Sedangkan untuk jenis pasir satu ekor dibanderol Rp 9 ribu.”Paparnya.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan dikenakan pasal 92 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Hukuman yang disangkakan paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah)” pungkasnya.

Reporter : Heri s

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *