Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Saat Digeledah Polisi Pria 45 Tahun Sedang Nyabu Di Rumahnya

191
×

Saat Digeledah Polisi Pria 45 Tahun Sedang Nyabu Di Rumahnya

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Nganjuk – Unit Reskrim Polsek Kota Nganjuk menangkap seorang pemakai Narkoba yang sedang berada di dalam rumahnya di kawasan Kelurahan Ringinanom Kec/Kabupaten Nganjuk.

Pelaku yang ditangkap berisinial S (45 Th), perkerjaan Wiraswasta alamat Bulaksari Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya. Pelaku diringkus anggota unit Reskrim Polsek Kota pada Jumat (25/09/2020) petang saat berada di dalam rumahnya dengan barang bukti klip berisi sabu-sabu.

Example 300x600

Kapolres Nganjuk melalui Kasubag Humas IPTU Rony Yunimantara mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah rumah masuk keluarahan Ringinanom Nganjuk

Awalnya kata Rony, anggota Unit Reskrim Polsek Kota mendapat informasi bahwa di tempat kejadian perkara (TKP), sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Pada pukul 17.00 WIB, anggota langsung melakukan penyelidikan dan kemudian pukul 17.30 WIB, anggota Unit Reskrim melakukan penggeledahan di tempat yang diinformasikan dan didapati tersangka seorang diri di dalam rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi shabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,11 gram, Seperangkat alat hisap shabu berupa 1 botol Le Minerale yang dilubangi tutupnya dan dimasuki 2 sedotan, 1 pipet kaca yang ada bekas shabu dan korek api gas warna merah.

” Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa shabu , serta barang bukti lainya ” terang Rony.

Selain mengamankan barang bukti sabu, anggota juga mengamankan handphone merk Lenovo warna hitam sebagai alat transaksinya mendapatkan narkoba.

Saat ini anggota Unit Reskrim masih melakukan pengembangan kasusnya karena dari keterangan S , barang haram didapatkan dari K dengan cara membeli di Jl. Pegirikan Surabaya . Sedangkan tersangka dan barang bukti di dibawa ke Polsek Nganjuk Kota guna proses penyidikan lebih lanjut

“‘Atas perbuatanya Tersangka di jerat
pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.

Reporter : Deny Saputra
Editor     : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *