Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba

64
×

Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60
Seorang pria berinisial KTH alias Petok dan perempuan IMS alias Sofi ditangkap oleh anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung

Tulungagung, AJTTV.COM – Seorang pria berinisial KTH alias Petok dan perempuan IMS alias Sofi tidak berkutik saat ditangkap oleh anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Petok Pria berusia 29th asal Boyolangu Kabupaten Tulungagung dan Sofi Perempuan asal Ngancar Kabupaten Kediri tersebut, ditangkap pada hari Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 13.30. Wib, karena terbukti secara sah menjadi pengedar Pil Double L dan Sabu.

Example 300x600

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, SH menerangkan, pengedar Pil Double L dan sabu yang berhasil ditangkap dirumahnya tersebut berinisial KTH alias Petok dan IMS alias Sofi.

“Saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya, petugas mendapati puluhan ribu butir Pil Double L dan 12 poket sabu. Sehingga pelaku langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Minggu (17/07/2022).

Selain 60.000 (enam puluh ribu) butir pil double L dan 12 (dua belas) poket shabu dengan berat bruto 15,25 gram, petugas juga membawa barang bukti lain berupa, 1 (satu) alat bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah skrop plastic, 1 (satu) buah korek gas, 6 (enam) bungkus bekas permen kiss, 4 (empat) bungkus bekas permen kopiko, 1 (satu) buah kotak warna coklat, 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah tas koper warna ungu, 1 (satu) HP merk Samsung warna biru dan 1 (satu) Hp merk Vivo warna biru ke Mapolres Tulungagung.

“Selain melakukan penangkapan terhadap ke 2 pengedar Petok dan Sofi, Satresnarkoba Polres Tulungagung akan melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka tersebut,” ujarnya.

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Reporter : Heru
Editor : Sunari

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *