KEDIRI, AJTTV COM – Rumah milik S di Dusun Bulurejo Desa Rembang Kepuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri digerebek Anggota Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih ,Senin (29/5/2023).
Rumah tersebut diduga kuat di jadikan ajang judi Dadu menggunakan aplikasi HP. Dari lokasi itu Polisi mengamankan 7orang Pelaku judi.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi menuturkan penggrebekan berawal dari informasi masyarakat.
“Ada informasi dari masyarakat adanya perjudian di salah satu rumah di Desa Rembang Kepuh ,” tutur AKP Iwan, Kamis (1/6/2023).
Ke 7 orang yang diduga pelaku adalah S alias M (46), S (62), H (52) warga Desa Tales, TM alias T (42) warga Desa Purwokerto, NS (48), AB (48) dan S alias K (53) warga Desa Rembang Kepuh.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 ponsel berisi aplikasi permainan judi dadu, 1 lembar beberan kardus berisi tulisan angka 1 sampai 6, 1 kain warna biru dan uang Rp 3.180.000.
“Pelaku S alias K ini pemilik rumah. S turut diamankan karena menyediakan tempat dan menerima keuntungan. Sementara ke 6 orang lainnya sebagai penombok,”terang Iwan.
Kapolsek mengungkapkan, ke 7 terduga pelaku judi dadu aplikasi online saat ini dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka diduga melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara,”ungkap AKP Iwan.
Reporter : Lubis