Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Sawah Sering Kebanjiran, Shipon Di Tulungagung Akan Di Normalisasi

84
×

Sawah Sering Kebanjiran, Shipon Di Tulungagung Akan Di Normalisasi

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60
Keterangan Foto:
Komisi B DPRD Tulungagung saat melakukan pengecekan shipon di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Keberadaan dua shipon di Desa Simo dan Desa Majan di Kecamatan Kedungwaru yang sempat menjadi sorotan ditinjau oleh pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Tulungagung, Senin (21/6). Peninjauan diharapkan dapat memberi solusi agar tidak terjadi lagi banjir menggenangi ratusan hektar sawah warga setempat dan sekitarnya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Tulungagung, Sofyan Heryanto SE, mengatakan setelah melakukan peninjauan dan pertemuan dengan sejumlah pemangku kepentingan termasuk petani diperlukan dua langkah dalam mengatasi ketidakoptimalan keberadaan shipon tersebut.

Example 300x600

“Langkah pertama jangka panjang dan yang kediua jangka pendek,” ujarnya.

Untuk jangka pendek, menurut Sofyan akan dilakukan normalisasi kedua shipon oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tulungagung. “Ini sifatnya segera dan akan dilakukan dengan anggaran PAK APBD 2021,” imbuhnya.

Siphon adalah bagian bendung yang dipakai untuk mengalirkan air irigasi dengan menggunakan gravitasi di bawah saluran pembuang, cekungan, anak sungai atau sungai. Sipon juga dipakai untuk melewatkan air dibawah jalan, jalan kereta api, atau bangunan-bangunan lain. Sipon merupakan saluran tertutup yang direncanakan untuk mengalirkan air secara penuh dan sangat dipengaruhi oleh tinggi tekanan.

Sementara itu, untuk jangka panjang, Sofyan menyebut perlu adanya koordinasi dengan pihak yang berwenang untuk melakukan pembangunan shipon baru yang kapasitasnya atau penampungan airnya lebih besar lagi. “Saat hearing bersama Dinas Pertanian untuk pembangunan shipon itu katanya kewenangan Dinas Perkim. Sekarang kata Dinas Perkim itu kewenangan Perum Jasa Tirta (PJT). Dan setelah dikembangkan lagi menurut PJT merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas,” paparnya.

Karena itu, lanjut Sofyan untuk jangka panjang perlu koordinasi lagi sehingga sesuai dengan jalur dan kewenangannya. “Agar pembangunannya nanti tidak bermasalah karena terbentur kewenangan,” terangnya.

Harapan yang sama dikatakan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tulungagung, Anang Pratistianto. Ia mengatakan dengan penyegeraan normalisasi shipon di Desa Simo dan Desa Majan paling tidak akan mengurangi genangan air di persawahan saat musim hujan.

“Laporan yang kami terima selama ini sekitar 300 hektar sawah di empat kecamatan tergenang air akibat shipon tidak bekerja optimal,” ucapnya.

Anang selanjutnya menandaskan dengan dukungan Komisi B DPRD Tulungagung, normalisasi dua shipon dan penggantian pintu air yang rusak akan terealisasi dan selesai pada tahun ini juga. “Anggaran untuk normalisasi kira-kira Rp 300 juta,” bebernya.

Reporter : Murdiono

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *