Tulungagung, ( AJTTV.COM) – sebuah warung kopi (warkop) di Desa / Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung dicurigai sering dijadikan tempat transaksi pil dobel L.
Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung melakukan pengintaian ditempat itu.
Setelah informasi itu benar, salah satu pengunjung warkop berinisial (A) alias Jabrik langsung disergap petugas dan ditemukan 84 butir Pil Double L.
Selain mengamankan Pil Double L, petugas juga mengamankan 2 HP yang berisi chat transaksi, uang tunai 104.000 hasil penjualan Pil Double L dan sebuah bungkus rokok tempat menyimpan Pil Double L.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, mengatakan, setiap informasi dari masyarakat, akan selalu ditindak lanjuti secara cepat
“informasi dari masyarakat patut kita apresiasi. Mereka sebagai Mitra Polri, turut serta memberantas peredaran narkoba dan obat keras yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” ucap Iptu Nenny ,Sabtu (5/2).
Setelah mengumpulkan barang buktinya, pelaku dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung dan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya .
Reporter : Murdiono