Nganjuk – Unit reskrim Polsek Nganjuk Kota berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di Jl. Citarum Kel. Kauman Kec/Kabupaten Nganjuk Rabu (7/10/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Polisi menangkap satu terduga pelaku berinisial FA (29) diduga berperan sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,04 gram Narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan1 (satu) buah handphone merk Samsung type J8 warna hitam dengan hardcase warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor honda CBR 150 R warna orange No. Pol. W 5874 WO dan barang bukti lainya.
“Tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Nganjuk Kota ” ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Kamis (8/ 10/2020).
Berdasarkan kronologis, satu tersangka ini berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengungkapan peredaran narkoba di jalan Citarum kelurahan Kauman. Sekira pukul 11.00 WIB, Tim Unit Polsek Nganjuk kota melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku FA (29 ) warga Jl. Jaksa Agung Suprapto II Kelurahan Kauman Kec/Kabupaten Nganjuk.
“Saat ditangkap tersangka ini tengah menunggu temanya di jalan citarum , kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 plastik klip kecil yang di duga Narkotika jenis shabu total seberat 1,04 gram “katanya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek setempat dan diancam pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Deny Saputra
Editor : C sant