Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Selundupkan Lobster Ribuan Ekor , Pelaku Dibekuk Polisi

136
×

Selundupkan Lobster Ribuan Ekor , Pelaku Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Trenggalek – Polres Trenggalek menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster atau benur. Polisi menangkap seorang warga asal Kabupaten Pacitan berinisial AN atas kasus tersebut. Sebanyak 41.786 ekor benur sebagai barang bukti. Jumlah tersebut merupakan yang terbesar selama pengungkapan kasus penyelundupan benur di Trenggalek

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, 41 ribu benih lobster tersebut diamankan dari sebuah mobil Toyota Innova bernomor polisi AE 1429 XB. Mobil yang disopiri Arif Nugroho, warga Pacitan itu diadang di check point COVID-19 Kecamatan Panggul, Trenggalek.

Example 300x600

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan benur. Kemudian kami tindaklanjuti dan kami lakukan pengadangan di check point Panggul. Ternyata benar. Di dalam mobil Innova tersebut ada 9 boks yang berisi benur,” ujar Doni, Senin (10/8/2020).

AKBP Doni juga menerangkan bahwa kasus penyelundupan anakan lobster tersebut merupakan angka terbesar yang pernah diungkap jajaran Polres Trenggalek. “Keberhasilan ini berkat tim khusus yang kami bentuk bekerja sama dengan polsek dan jajaran,” ujar dia.

Doni menambahkan , Kabupaten Trenggalek merupakan wilayah pesisir yang memang memiliki kerawanan cukup tinggi. Itu mengingat Trenggalek memiliki bentang pantai yang cukup panjang di pesisir selatan.

“Oleh sebab itu, kami membentuk satu tim khusus yang bertugas mengungkap kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan kelautan dan perikanan termasuk penyelundupan bayi lobster di perairan Trenggalek,” katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi penangkapan, Arif tidak dapat menunjukkan surat-surat sah terkait perdagangan benur, seperti aturan dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Dia tidak punya administrasi yang disyaratkan DKP yaitu surat keterangan asal benih (SKAB). Ini rencananya mau dikirim ke pengepulnya saudara Fery di Pacitan,” tambahnya.

Dijelaskan, 41 ribu benih lobster tersebut terdiri dari dua jenis. Sebanyak 39.576 jenis pasir dan 2.210 jenis mutiara. Barang tersebut diduga didapatkan dari para nelayan di Kecamatan Panggul.

Terkait penangkapan tersebut, saat ini ditangani Satreskrim Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan puluhan ribu benur hasil tangkapan kini dilepasliarkan di perairan selatan Trenggalek.

Reporter : Ayu Np / Ari
Editor      : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *