Tulungagung , AJTTV com – Seorang ibu dan anak asal Dsn Jatibangi, RT 2 RW 1, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat Tulungagung nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor .
Mereka adalah SU (40) dan JFT (18) terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan pada FB atas nama Trimo. Di FB tersebut Dia menjual sepeda motor yang ternyata sedang dicari Polisi.
Benar saja,setelah polisi menemukan Trimo didapat keterangan motor berasal dari Pelaku hasil curianya dari TKP depan warung kopi Heny, Dsn. Krajan, Desa Segawe, Pagerwojo Tulungagung dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat Nopol AG 3038 RBP.
“Atas postingan tersebut, Polisi mencurigai kendaraan itu merupakan hasil curian .Tidak perlu waktu lama Pelaku berhasil diamankan.” Jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih SIK melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko Sabtu (15/5/2021)
Keduanya kata Neny ditangkap anggota Unit Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pagerwojo dan Unit Reskrim Polsek Kalidawir di rumahnya ,Sabtu (08/05/2021).
Setelah dilakukan Interogasi pasangan ibu dan anak ini telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebanyak 5 kali dengan TKP yang berbeda-beda.
“Diantaranya 3 TKP di wilayah Polsek Pagerwojo, 1 TKP di wilayah Polsek Kalidawir dan 1 TKP di wilayah Polsek boyolangu.” kata Neny.
Ditanya alamat TKP , Nenny merinci 3 TKP kecamatan Pagerwojo yaitu di teras rumah warga di Dsn.Prambon, Rt/02 Rw/05, Desa Gambiran, depan warung kopi Heny, Dsn. Krajan, Desa Segawe serta di depan Toko Kesi Dsn. Pabyongan, Rt/03 Rw/03, Desa Mulyosari, Pagerwojo, Tulungagung. Sementara lainya di depan Ruko Ds. Ngubalan, Kalidawir, Tulungagung dan di Desa Tanjungsari, Boyolangu, Tulungagung.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna Hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2012 warna merah, 1 unit sepeda motor Honda vario tahun 2011 warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Scopy tahun 2015 warna hitam merah.
Selain itu sebuah HP merk OPPO A71 warna cream, sebuah HP merk OPPO A35 , sebuah HP merk Samsung J2 warna silver, sebuah HP merk Samsung Duos warna cream, sebuah HP merk Nokia jenis RM 1133 warna biru, sebuah jamper warna hitam serta beberapa barang bukti lainya.
“Modusnya, kedua pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang kuncinya masih menancap. Saat pelaku Sri Utami mengeksekusi sepeda motor, anaknya mengamati situasi di TKP” Imbuhnya.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan serta dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Nenny.
Reporter : Endy Sunaryo