Tulungagung – Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Agus Purnomo Alias Gaguk Bin Temon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung Senin (31/08) dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang dimulai pukul 09:30 WIB dimana JPU Anik Partini SH
yang semula mendakwa Terdakwa dengan dakwaan Alternatif Pasal 359, Pasal 360, Pasal 351 ayat 3, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP, akhirnya hanya menuntut dengan Tuntutan Tunggal, yakni Pasal 359 KUHP dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.
Bunyi pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Heri Widodo selaku Penasehat hukum terdakwa kepada wartawan mengatakan , pihaknya meyakini kliennya akan bebas dalam perkara ini.
” Alhamdulillah hari ini dalam tuntutannya Jaksa Penuntut umum hanya yakin terdakwa melanggar pasal 359 KUHP dengan harapan majelis hakim menjatuhkan vonis pada terdawa 2 tahun 6 bulan.” Terang Heri Widodo.
Atas tuntutan jaksa itu Heri Widodo yakin terdakwa akan dibebaskan atas perkara ini. Heri akan melakukan pledoi ( pembelaan ) dalam sidang selanjutnya pada Kamis tanggal 3 September 2020 pukul 09:00 WIB dengan agenda Pledoi atau Pembelaan Terdakwa oleh Penasihat Hukum.
Gaguk sendiri ditahan setelah disangkakan menjadi penyebab meninggalnya korban, Sarto (54) warga desa Maron kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.
Kejadian tersebut bermula pada Selasa (12/05) pukul 23.00 WIB, Gaguk yang sedang berjaga malam bersama dengan sejumlah masyarakat mencurigai korban yang membawa senjata tajam. Kemudian dihadapan masyarakat yang berusaha mengepung korban, Gaguk berupaya melumpuhkan korban namun sayangnya kepala korban membentur aspal dan sempat tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga korban dan keluarga tersangka sebenarnya sudah mengajukan permohonan penghentian kasus ini. Namun kasus tersebut tetap berlanjut hingga saat ini.
Reporter : Sigit Okre
Editor : C sant