TULUNGAGUNG , AJTTV COM – Polisi menetapkan Heru Setiawan sopir bus Harapan Jaya yang mengalami kecelakaan maut di Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka. Pria 30 tahun ini terbukti lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan 1 pengendara motor dan 2 luka- luka , Senin (28/10/2019).
Kasat Lantas Polres Tulungagung Melalui Kanit Satlakalantas Iptu Diyon Fitriyanto menyebut, sopir asal Bandar Lampung itu kini sudah ditahan di Mapolres. Dirinya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara karena kecelakaan maut itu.
Baca juga : Satu Tewas Dan Dua Lainnya Luka-luka Setelah Dua Sepeda Motor Dihantam Bus
“Dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Diyon kepada AJTTV.COM Selasa (29/10/2019).
Diyon menerangkan, pasal itu mengatur tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah sopir ini diperiksa intensif penyelidik. Dalam kejadian itu dia sempat menjadi amukan warga ,” sebut Diyon.
Pengakuan tersangka, bus sebelum kejadian melaju dengan kecepatan tinggi . Tiba di Jalan Jayeng Kusumo tepatnya di depan Rumah sakit Putra Waspada Desa Tapan Kecamatan Kedungwaru , bus kehilangan kendali dan menabrak dua motor.
“Kondisi jalan saat terjadi kecelakaan ramai , aspal juga baik, sehingga patut diduga ada kelalaian,” tegas Diyon.
Untuk korban meninggal dalam kecelakaan maut ini, sudah diserahkan kepada Keluarga dan yang luka sedang dirawat di rumah sakit.
Diyon menjelaskan, korban yang meninggal bernama Wahyu Slamet sebagai pengendara motor beat asal Desa Tapan.
Untuk korban terluka lainnya, Diyon menyebut masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah.
“Jumlah yang meninggal satu , dua luka ringan , sudah ada keluarga yang menjenguk,” sebut Diyon.( Murdi / im)