Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Spesialis Congkel Pintu Jendela Asal Sumberingin Kidul Ngunut Di Ciduk Polisi

138
×

Spesialis Congkel Pintu Jendela Asal Sumberingin Kidul Ngunut Di Ciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Reskrim Polsek Kalidawir berhasil menciduk maling spesialis congkel jendela. Diketahui, pelaku bernama Krisna Maulana (23) warga Dusun Sumberingin kidul Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Krisna beraksi membobol TK Dharma Wanita Joho , SDN Joho 1, serta kantor desa Joho ditangkap Kamis (06/03) malam.

Example 300x600

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kapolsek Kalidawir AKP Santoso mengatakan, Pelaku masuk dengan mencongkel jendela atau pintu lalu mengambil beberapa barang berharga seperti 3 buah tab dan 1 hardisk .

Sementara di TKP Taman Kanak Kanak , pelaku mengambil 10 tabungan anak didik. Sementara di Balai Desa Joho pelaku gagal mendapatkan barang .

Awalnya, ia sempat mengelak semua tuduhan petugas. Namun karena petugas bisa menunjukkan hasil penyelidikan yang mengarah kepadanya, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.

Spesialis Congkel Pintu Jendela Asal Sumberingin Kidul Ngunut Di Ciduk Polisi

Santoso melanjutkan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan ternyata pencurian ini bukanlah yang pertama dilakukannya. Melainkan sudah lebih dari dua kali di wilayah hukum Polsek Kalidawir. Modusnya hampir sama, masuk ke dalam lokasi sasaran dengan cara mencongkel jendela.

“Yang diambil beragam,Tabungan ,. hardisk dan tab ,” imbuhnya.

Sepandai-pandainya tupai melompat namun jatuh juga. Saat tersangka hendak menjual hasil curian , Polisi berhasil menangkapnya.

Masih menurut Santoso , saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Petugas juga masih berupaya untuk mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan tersangka pernah beraksi di mana saja.

“Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Ahmad so
Editor : C – sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *