Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

SUAMI Asal Tulungagung Jual Istri Ke Pria Lain , Segini Tarifnya ….

91
×

SUAMI Asal Tulungagung Jual Istri Ke Pria Lain , Segini Tarifnya ….

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60
SUAMI Asal Tulungagung Jual Istri Ke Pria Lain 

MOJOKERTO, AJTTV.Com – Seorang pria dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tega menjual istrinya sendiri untuk memberikan layanan seks kepada pria lain. Pria tersebut menjual istrinya dengan tarif Rp2 juta sekali layanan.

Teganya lagi, pria berinisial WW itu menawarkan istrinya melalui media sosial. Pelaku ditangkap petugas Polres Kota Mojokerto saat sedang melakukan transaksi di salah satu hotel di wilayah Kota Mojokerto.

Example 300x600

“Pelaku ditangkap karena diduga menjual istrinya untuk melayani hubungan badan dengan lelaki lain,” kata Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito, Senin (11/4/2022) .

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dimana seorang suami yang menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain di hotel Kota Mojokerto

“Modus operandinya, pelaku menjual istrinya melalui laman media sosial,” ujarnya.

Setelah unggahan di media sosial tersebut dan berhasil menggaet lelaki lain, kemudian pelaku membawa istrinya ke salah satu hotel di Kota Mojokerto.

“Selama itu, pelaku meminta uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto Rp500 ribu setelah masuk hotel menerima uang Rp1,5 juta dari lelaki yang memesan istri pelaku,” ujarnya.

Dalam kasus ini, petugas menemukan barang bukti yaitu berupa, 1 unit HP, 1 unit mobil, 1 seprei kasur warna putih, 1 bed cover warna putih, 1 nota hotel, uang tunai senilai Rp1,5 juta, 1 buah alat kontrasepsi sudah terpakai, dan 2 buah alat kontrasepsi belum terpakai.

“Korban yang di data satu orang yakni B, bertempat tinggal di Tulungagung,” katanya.

Tersangka kini sudah ditahan di tahanan Polresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Denda paling sedikit Rp120 juta, hingga paling banyak Rp600 juta,” tuturnya.

Pelaku mengaku sudah melakukan transaksi seperti ini dua kali, pertama kali di Kediri, dan yang kedua di Hotel sekitar Kota Mojokerto .

Penulis : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *