Tulungagung (AJTTV com) – sebilah sabit dan seekor burung yang sudah mati diamankan Polisi setelah melakukan penangkapan terhadap JY warga Desa Sukorejo Karangrejo Tulungagung , Selasa (22/2).
Pria usia 33 tahun tersebut rupanya seorang residivis dan membawa senjata tajam berusaha mencelakai korban (MA) dengan menggunakan sebilah sabit karena dipicu perselisihan dalam keluarga.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat kejadian pelaku menenteng sebuah sabit dan mencengkeram baju korban sambil mengucapkan kata ancaman.
“Beruntung, korban yang rumahnya tidak jauh dari rumah pelaku, berhasil kabur dan bersembunyi didalam rumahnya.” Terang Nenny ,Rabu (23/2).
Rupanya emosi JY Belum reda sehingga melampiaskannya ke sangkar burung milik korban yang mengakibatkan burung piaraan tersebut meninggal.
“Merasa Nyawanya terancam , korban lalu melaporkan ke Polsek Karangrejo.”imbuhnya.
Dari penangkapan terhadap pelaku, anggota Polsek Karangrejo mengamankan barang bukti berupa, sebilah sabit, sebuah kurungan burung yang sudah rusak dan seekor burung yang sudah mati.
“Ini bukan kali pertama. Pelaku, pernah tersangkut dalam kasus yang sama.”pungkasnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Yo pasal 406 KUH Pidana.
Penulis : Murdi