Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Tak Terima Rumahnya Ditempati Mantan Istri Dan Suami Baru, Pria Asal Jepun Ngamuk

76
×

Tak Terima Rumahnya Ditempati Mantan Istri Dan Suami Baru, Pria Asal Jepun Ngamuk

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Tulungagung, AJTTV.COM – Tiba – tiba seorang pria ngamuk dengan cara merusak rumah dan sebuah mobil . Atas ulahnya tersebut , Laki – laki yang diketahui berinisial MN Asal Kelurahan Jepun Tulungagung ini harus berurusan dengan Polisi.

Menurut Polisi , Selain melakukan pengrusakan , Pria 38 Tahun itu juga menganiaya Supriyanto (32) warga Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu.

Example 300x600

Usut punya usut , Kemarahan itu didasari rasa jengkel terhadap mantan istrinya bernama Wahyuni (38) dan suami baru Wahyuni yakni Supriyanto.

Foto Ilustrasi

” Benar , Bahwa pada Kamis kemarin MN Telah melakukan pengrusakan memakai linggis terhadap satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah AD 9025 KT milik korban dan sekarang kasusnya ditangani Polsek Tulungagung Kota ” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva guna Pandia melalui Paur Humas Ipda Anwari, Jumat ( 21/02/2020).

Anwari menambahkan , MN sempat mengatakan kepada korban untuk tidak menempati rumah tersebut dengan dalih hak rumah akan diberikan kepada anaknya.

Foto Ilustrasi

Tidak berselang lama, Pelaku mengambil linggis dari teras rumah terus dipukulkan ke Supriyanto .Menerima serangan mendadak , korban berusaha menangkis sambil berlari minta tolong kepada warga.

Baca Juga : masker-bantuan-pemkab-tulungagung-tiba-di-hongkong

” Tersangka marah sehingga hilang kontrol lantas merusak mobil hingga kaca pecah ” imbuh Anwari.

Selanjutnya Korban melaporkan kejadian ke Polisi dan berhasil ditangkap lalu dibawa ke Mapolsek Kota.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah linggis dan satu unit mobil Daihatsu Sigra AD 9025KT.

“ Tersangka bakal dijerat dengan pasal 351 (1) dan atau pasal 406 (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan,” pungkas Anwari.

Reporter : Ahmad so
Editor : C – Sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *