Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Tarik Ulur Klaim Pembiayaan Pasien Covid -19 Bondowoso DiJawab Sekda

101
×

Tarik Ulur Klaim Pembiayaan Pasien Covid -19 Bondowoso DiJawab Sekda

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Sekda Bondowoso Syaifullah saat wawancara dengan Wartawan

Bondowoso – Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah, angkat bicara soal klaim untuk pembiayaan pasien Covid-19.

Example 300x600

Pernyataan itu ditegaskan atas kesimpang siuran klaim pembiayaan Antara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koesnadi dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat .

“Itu sudah selesai. Rumah sakit ini bagian merawat. Klaimnya harus ke Dinas Kesehatan. Ya, kita akan bayarkan. Kita sepakat,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (19/8).

Masih menurut Sekda, terkait klaim per pasien tersebut ada standart. Pembiyaan pasien yang dirapid dan diisolasi, beda dengan pasien yang diswab PCR. Jadi disesuaikan.

“Antara rumah sakit Paru dan rumah sakit umum, kelasnya beda. Sudah dirangkum sama Dinas Kesehatan untuk kita usulkan ke pusat,” katanya.

Sedangkan untuk untuk klaim pasien di Klinik Paru Pancoran juga diajukan ke pusat bukan menggunakan APBD.

“Gak nutut kalau APBD. Semua pusat. Baru kalau pusat menolak, tak masuk kriteria, kita carikan di APBD,” jelas Sekda.

Adapun total pasien Covid-19 yang diklaimkan sampai saat ini, lanjut dia, sekitar 210. “Kalau tidak keliru 180 tambah 30. Jadi 200 lebih,” imbuh Sekda Syaifullah.

Diberitakan sebelumnya bahwa, Plt Direktur RSUD dr Koesnadi dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso saling lempar soal klaim biaya perawatan setiap pasien covid-19 yang dirawat di Klinik Paru dan Jantung, yang beradi kawasan jalan mastrib Pancoran Bondowoso, Jawa Timur.

Yus Priyatna Plt RSUD dr Koesnadi Bondowoso mengatakan, soal klaim pembiayaan pasien sudah diatur di Kemenkes 238 nomor 20 tahun tahun 2020

Yus Priyatna menuturkan, penanganan dan perawatan pasien covid-19 di Bondowoso itu ada yang dibiayai melewati BPJS kesehatan dan ada pula yang dibiayai oleh Dinas Kesehatan Bondowoso.

Dia mengutarakan, kalau yang dirawat di rumah sakit sesuai dengan aturan Kemenkes 238, nomor 20 tahun 2020,

Dia menjelaskan, terkait mekanismenya yang dibiayai oleh BPJS harus ada keputusan gubernur, jadi rumah sakit yang ditempati pasien harus sudah dijadikan rumah sakit rujukan. Sementara di Bondowoso ada Dua rumah sakit yang diantaranya di RSUD dr Koesnadi dan Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso.

Dia mengungkapkan, sedangkan yang ditangani oleh klinik paru dan jantung di pancoran, pembiayaan pasien covid-19 diklaimkan pada Dinkes Kabupaten melalui APBD Bondowoso.

Dikonfirmasi berbeda, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso, dr Mohammad Imron menjelaskan, bahwa pengajuan klaim di Paru oleh pihak RSU dan diajukan ke Dinkes kemudian dibayar pakai APBD.

Reporter : Kirmanto
Editor     : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *