Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Tersinggung Dimintai Rokok , Ambil Celurit Lalu Bacok Kepala Pria Diduga Mabuk

306
×

Tersinggung Dimintai Rokok , Ambil Celurit Lalu Bacok Kepala Pria Diduga Mabuk

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Pelaku pembacokan yang terjadi di area Pinka masuk desa Moyoketen kecamatan Boyolangu Tulungagung, pada Sabtu (21 /03/2020) malam berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tulungagung.

Pelaku adalah KM (21) ditangkap dirumahnya Desa Pojok Kecamatan Campurdarat beserta barang bukti berupa sebilah Sajam jenis celurit , satu sepeda motor vario nopol AG 4162 RDH serta satu buah baju milik korban yang masih ada bercak darah.

Example 300x600

Hal itu disampaikan kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiandi pada Senin ( 23/03/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya , WR (19), pemuda asal desa Gamping kecamatan Campurdarat Tulungagung dilarikan ke RS Prima Medika Tulungagung, setelah kepalanya dibacok KM di kawasan Pinka.

Tersinggung Dimintai Rokok , Ambil Celurit Lalu Bacok Kepala Pria Diduga Mabuk

Awal kejadian , sekitar pukul 23.00 wib WR beserta 5 teman lainya pesta miras di area persawahan Desa Cabe kecamatan Gondang.

Sebelum pesta miras selesai , tiga temannya pergi dan WR lalu mencari ke area Pinka bersama dua teman lainya dengan mengendarai sepeda motor berboncengan tiga.

Saat melintas di jalan pinka , Korban berpapasan dengan pengendara motor lain yang salah satunya dia kenal bernama danila alias genong.

Korban Mengalami Luka Di Bagian Kepala

Merasa kenal , korban menyuruh AM untuk memepet motor Danila dengan maksud meminta rokok. Namun permintaan tidak dituruti dan terjadilah cekcok.

” Pelaku mengeluarkan celurit lalu membacok kepala korban mengenai bahu kanan dan jari tangan ,” ungkap Hendi.

Pelaku diancam dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 TH 1951 ancaman hukuman penjara 10 dan atau pasal 351 ayat (1) dan (2) KUH Pidana ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Reporter : Ahmad so
Editor.     : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *