Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Tewasnya Pengamen di Tulungagung , Tersangka Peragakan 49 Adegan

53
×

Tewasnya Pengamen di Tulungagung , Tersangka Peragakan 49 Adegan

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60
Satreskrim Polres Tulungagung saat menggelar rekonstruksi

TULUNGAGUNG , AJTTV COM – Misteri tewasnya pengamen bernama Handoko pada Pebruari bulan lalu di Kabupaten Tulungagung semakin terang benderang .

Korban meninggal dunia akibat dianiaya pria berinisial MIM alias Ambon yang tak lain rekan korban sesama pengamen.

Example 300x600

Rekonstruksi dilakukan Satreskrim Polres Tulungagung pada Kamis 16 Maret 2023 dengan menghadirkan tersangka MIM (23) warga asal Desa Jambon, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Total ada 49 adegan yang dilakukan oleh tersangka . Dalam adegan 35 sampai 45 terjadi pemukulan dan tendangan mengakibatkan korban terluka parah.

‘”Tersangka memperagakan 10 adegan di Kantor Mapolres Tulungagung sementara 39 adegan lainya di Tempat Kejadian Perkara.’ Terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra , Kamis (16/3/2023).

Agung menjelaskan, Tersangka ditangkap saat melarikan diri ke kawasan Karanganyar, Jawa Tengah.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya . MIM menganiaya korban saat menggelar pesta minuman keras di area Simpang Empat Jepun pada minggu (12/2/2023) malam.

“Penganiayaan dilakukan karena tersangka marah korban menumpahkan miras dan mengenai bajunya. MIM lantas memukuli dan menendangi korban.” Imbuh Agung.

Masih kata Agung ,Terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan korban dan terjadi penganiayaan terhadap korban dan mengalami luka di kepala.

Setelah melakukan penganiayaan tersangka meninggalkan korban dalam kondisi masih hidup .

Tersangka baru mengetahui korban tewas melalui Facebook saat berada di Ponorogo.

“Akibat perbuatannya MIM kini ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga meninggal. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara” Pungkasnya.

Penulis : Adimas

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *