JAKARTA , AJTTV.COM – Penyelesaian tenaga honorer kategori dua akan dituntaskan dalam waktu hingga 5 tahun ke depan sampai dengan tahun 2023. Di masa transisi lima tahun tersebut bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN melalui tes CPNS maupun seleksi P3K. Jika tidak lolos seleksi tersebut, masih ada kesempatan bagi mereka (tenaga honorer) untuk tetap bekerja di instansi pemerintah dengan sistem gaji sesuai dengan UMR.
Seperti dilansir dari situs jawapos.com, Selasa, 28 Januari 2020, 11:23:50 WIB, Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengatakan, pemerintah membuka peluang seluas luasnya bagi para tenaga honorer untuk mendaftar CPNS dan PPPK.
Sementara bagi Honorer Kategori 2 yang berusia kurang dari 35 tahun bisa mendaftar CPNS, sedangkan honorer Kategori 2 berusia lebih dari 35 tahun bisa mengikuti seleksi P3K.
’’Silahkan, selama tenaga honorer tersebut memenuhi persyaratan. Kemudian, memang ada formasi yang dibuka oleh instansi yang mengusulkan,’’ Ujar Setiawan
Setiawan juga menuturkan dalam lima tahun, terhitung sejak PP 49/2018 terbit, pemerintah berharap tenaga honorer mengikuti prosedur seleksi. Jika tidak lolos hingga 2023, Kata Dia, mereka bisa tetap bekerja sepanjang dibutuhkan instansi pemerintah tersebut. Diberi gaji sesuai UMR di wilayah kerja masing-masing. Ditanggung oleh APBD,
Oleh karena itu opsi kebijakan tersebut bergantung pada evaluasi setelah lima tahun masa transisi. Rekrutmen CPNS dan PPPK hingga 2023 memenuhi atau tidak.
’’Yang jelas, keputusan tidak hanya dari Kementerian PAN RB, tapi juga melibatkan Kemendikbud, Kemenkeu, dan kementerian/lembaga lain. Intinya, dipertahankan atau tidak, itu tergantung kebutuhan organisasi,’’ Tandasnya.
Setiawan juga mengatakan, pada masa transisi dimanfaatkan untuk merapikan masalah honorer. Karena itu, pihaknya bersama Kemenkeu masih menghitung kebutuhan pegawai di seluruh Indonesia. Dihitung pula berapa kekurangannya dalam 2 sampai 3 tahun ke depan. Termasuk mempertimbangkan kemampuan anggaran belanja pegawai pemerintah.
Dilain tempat dikatakan Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2-I) Titi Purwaningsih, membenarkan, dalam pertemuan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI, disepakati penghapusan tenaga honorer.
’’Namun, ada kesepakatan lagi yang tidak tertuang, (yakni) akan menyelesaikan dahulu honorer kategori dua (K-2),’’ ujar Titi.
Pihaknya juga tidak berkeberatan dengan penghapusan tenaga honorer itu. Apalagi, sejak 10 Januari 2013 ada surat larangan pengangkatan tenaga honorer dari pemerintah. Menurut dia, penghapusan tenaga honorer sebaiknya dimaknai sebagai komitmen pemerintah untuk mengalihkan status mereka menjadi ASN (PNS/P3K).
Ketua honorer juga berharap pemerintah memberikan solusi yang saling menguntungkan. Dia mengusulkan pembuatan payung hukum atau regulasi untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau P3K.
( Red )