Pelanggar jam malam dikenakan sanksi sosial
Tulungagung – Jajaran Polres Tulungagung bersama tim gabungan melakuka operasi jam malam yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Eva Guna Pandia .Kegiatan ini dilakukan selama tiga hari dari tanggal 28 Hingga 30 Agustus 2020 menyasar sejumlah tempat keramaian di wilayah Tulungagung.
Dalam operasi ini tim gabungan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar Inpres nomor 6 tahun 2020. Sedikitnya 64 warga harus membersihkan Gedung Korpri , taman Kartini serta depan masjid Al Munawar.
“Selama tiga Hari kami menggelar operasi jam malam dengan sasaran area keramaian dan mendapati 64 orang melanggar jam malam ” terang Kapolres AKBP Eva guna pandia melalui Paur humas Iptu Nenny Sasongko, Senin (31/08/2020).
Pemberian sanksi ini, merupakan tindak lanjut dari Intruksi Bupati Tulungagung Nomor 02 tahun 2020 dalam rangka peningkatan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan guna memutus mata rantai virus Covid-19 di Kabupaten Tulungagung.
“Bagi pelanggar jam malam ini kita berikan penindakan berupa sanksi sosial sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Tulungagung ” ujarnya.
Diharapkan masyarakat sadar Covid-19 masih ada .Bagi yang keluar rumah perlu mematuhi aturan jam malam serta memakai masker .
Reporter : Sigit Okre
Editor : C sant