NGANJUK , AJTTV com – Polres Nganjuk , Jawa Timur berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dengan berat total 6,28 gram. Ketiga pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kasubag Humas Polres Nganjuk IPTU Supriyanto mengatakan, pengungkapan dan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang masing-masing diketahui bernama WTS , FE dan MCM.
“Para pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda. Untuk WTS ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjunganom , sedangkan dua pelaku diamankan di kecamatan Prambon ,” ujar Supriyanto di Mapolres Nganjuk , Senin (11/10/2021).
Menurutnya polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti sabu dengan berat total 6,28 gram.
“Sabu tersebut dimasukan dalam beberapa plastik yang sudah dibagi menjadi paket kecil siap edar,” kata dia.
Supriyanto mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sabu tersebut pesanan dari Panca warga warujayeng “Diedarkannya di Nganjuk ” kata dia.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal pasal 114 ayat (1) juga pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Ketiga pelaku terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar,” ucapnya.
Reporter : Deny saputra