Tangkapan layar seorang pria berseragam loreng menendang suporter yang berlari menuju pinggir lapangan |
AJTTV.com – Tim Khusus Mabes Polri mulai menaikkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan. Tahapan penyidikan itu menjadi muara utama untuk menetapkan tersangka atas tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, yang menewaskan 125 orang, Sabtu (1/10/2022) malam.
“Malam hari ini yang masih diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik ada 28 anggota Polri. Dan kemungkinan bisa bertambah, tapi diperiksa dulu,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (3/10/2022) malam.
Siapa saja ke 28 anggota Polri itu? “Ke-28 orang ini siapa saja, ya besok kami sampaikan. Termasuk perwira menengah,” tuturnya.
Ditanya masalah kode etik apa hingga ke 28 anggota Polri diperiksa? “Besok akan kita sampaikan. Biar dituntaskan pemeriksaan malam ini dulu. Terkait gas air mata, masuk dalam materi pemeriksaan. Malam ini pemeriksaan masih berlanjut, sampai dengan besok,” ujarnya.
Dedi menuturkan, perintah Kapolri pada tim khusus agar secepatnya mengungkap kasus ini dengan terang benderang. Ditanya pasal 359 dan 360 yang menjadi muara pemeriksaan anggota Polri, Dedi membeberkan bahwa penerapan seseorang menjadi tersangka tentunya melalui mekanisme gelar perkara, dan sesuai dengan Perkap nomer 16 tahun 2009.
“Ini sesuai perintah Kapolri agar mengambil langkah cepat, tidak usah menunggu perintah. Karena sudah jelas apa yang menjadi arahan Presiden itu menjadi pedoman Kapolri langsung,” terang Dedi.
Dedi menambahkan, semua saksi dalam tragedi Kanjuruhan hadir dalam pemeriksaan hingga malam ini. “Semua saksi sudah diperiksa, besok hasilnya kami sampaikan. Panpel Arema juga diperiksa, saat ini sudah dari penyelidikan meningkat menjadi penyidikan,” kata Dedi mengakhiri. (Red)