Tulungagung – Setelah Polisi Memberi batas waktu 3 Hari kepada 14 orang diduga mengetahui kejadian pengeroyokan di Desa Nyawangan Kecamatan Sendang , hari ini Jumat ( 25/09/2020) sebanyak Tujuh orang mendatangi Mapolres Tulungagung.
Kedatangan mereka didampingi Kepala Desa setempat
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasatreskrim AKP Ardyan Yudo Setyantono membenarkan Hal tersebut.
Menurutnya Tujuh orang telah menjalani pemeriksaan dan sementara statusnya sebagai saksi tindak pidana pengeroyokan berujung kematian SY.
Yudo mengungkapkan, tujuh orang yang menyerahkan diri tersebut kini masih dalam pemeriksaan dan belum tentu mereka akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar ada tujuh orang menyerahkan diri ,namun statusnya sebagai saksi” Kata Yudo.
Dikatakannya Tujuh orang tersebut merupakan sebagian dari 14 orang yang diduga berada dilokasi kejadian pengeroyokan. Namun pihaknya mengisyaratkan tidak menutup kemungkinan saksi bisa menjadi tersangka.
“Ditunggu dulu perkembanganya , penyidik biar bekerja .Belum bisa menentukan tersangka karena pemeriksaan terus berjalan,” lanjutnya.
Menurutnya Ada 10 orang saksi yang telah diperiksa , 7 dari warga dan 3 dari pihak keluarga korban. Ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah namun bisa juga berkurang.
“Saksi ada 14 orang namun bukan semuanya sebagai pelaku,” terangnya.
Sebelumnya Dipicu adanya isu kasus pencurian kendaraan bermotor , Suyatno (55) warga Desa Nyawangan, kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung tewas setelah diamuk massa ,Rabu (23/09/2020) . Amuk massa berawal saat salah satu warga desa setempat kehilangan sepeda motor.
Reporter : Galih
Editor : C sant