Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Waspada !! Modus Baru Selundupkan Narkoba Di Lapas Kelas IIB Tulungagung

56
×

Waspada !! Modus Baru Selundupkan Narkoba Di Lapas Kelas IIB Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Tulungagung – Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan barang bukti 106,96 gram sabu, 1.705 butir pil koplo dan 64 butir obat keras berbahaya (okebaya ) .

Barang bukti tersebut didapat dari operasi selama kurang dari satu bulan dengan lima kasus serta menangkap 6:orang tersangka.

Example 300x600

Kasatresnarkoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya Putra, saat pers release Kamis (22/10/2020) mengatakan ada Modus baru penyelundupan narkoba terjadi di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Tersangka atas nama Farid Tahta Kurniawan contohnya. Menggunakan kerupuk pasir untuk membawa narkotika jenis sabu masuk ke dalam Lapas. Sabu diletakkan pada lipatan kerupuk pasir dan ditutup dengan kerupuk lainnya sehingga terkesan menempel. Dari dalam satu kantong plastik kerupuk pasir, petugas menemukan dua paket sabu. Selain itu, tersangka juga memasukkan sabu ke dalam bungkus rokok.

“‘Sudah dua kali tersangka mengirim narkoba, yang pertama pil koplo dan yang kedua sabu, pengiriman kedua ini yang berhasil kami gagalkan” terang AKP Andri Setya Putra Kamis (22/10/2020).

Dari sini petugas menemukan 3 poket sabu seberat 5,26 gram, 5,28 gram dan 5 gram.

“Selain sabu, petugas juga mengamankan 63 butir obat terlarang yakni 20 butir pil Clonazepam, 19 butir pil Alplazolam, dan 24 butir pil Alganax,” katanya.

Kepada petugas Farid mengaku sudah dua kali disuruh seseorang yang tiba-tiba menghubungi melalui ponselnya untuk mengirim bekal makanan ke dalam Lapas dengan tujuan orang bernama Miswanto .

” Kini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini harus mempertanggung jawabkan perbuataya dan diijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau pasal 62 UURI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

Reporter : Okre
Editor : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *