TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Dianggap Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan lewat akun Facebook , Seorang perempuan asal Dusun Jabalan RT 03 RW 02 Desa Jabalsari Kecamatan Sumbergempol diamankan Polisi.
Wanita usia 21 Tahun berinisial LA berurusan dengan Pihak berwajib setelah dilaporkan oleh korban Aning Ratna Dewi (24), Asal Desa Bendosari RT 04 RW 03 Kecamatan Ngantru.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo menjelaskan , berawal adanya postingan di forum jual beli Facebook. Dalam Postingan tersebut Pelaku menawarkan sebuah barang lewat online shop dengan harga senilai Rp 2.050.000
Merasa tertarik dengan barang dimaksud , Korban mentranfer uang ke rekening BNI nomor 685479865 atas nama Lana Azizah meskipun nama akun FB Pujiani Ani setelah melalui kesepakatan .
Setelah melakukan pembayaran , barang tidak kunjung dikirim. Nomor HP dan akun FB tidak bisa dihubungi meski sebelumnya selalu aktif.
” Merasa kena tipu , Korban melaporkan ke Mapolsek Ngantru ” terang Widodo Rabu (5/2)
Tidak lama korban melapor , petugas dari unit Reskrim menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan .
Tidak butuh waktu lama , Polisi berhasil mengamankan pelaku dirumahnya Desa Jabalsari Kecamatan Sumbergempol beserta barang bukti berupa 1 buah kartu ATM bank BNI, 1 lembar slip resi bukti transfer, 1 HP merek Vivo warna hitam, dan uang tunai Rp 2.050.000.
” Tersangka dan barang bukti telah kami bawa ke Polsek Ngantru untuk proses penyelidikan lebih lanjut , barangkali ada korban lain ,” pungkasnya.
Reporter : Ahmad so
Editor : C – Sant