TRENGGALEK, AJTTV.COM – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek memastikan bahwa AMN, bocah 10 tahun yang menjadi korban penganiayaan dan menyaksikan kematian ibunya, YN, di Hotel Bukit Jaas Permai, telah mendapatkan pendampingan psikologis.
Plt Kepala Dinsos P3A Trenggalek, Christina Ambarwati, mengatakan bahwa pendampingan terhadap AMN menjadi fokus utama lembaganya. “Ini konteksnya pidana murni, bukan KDRT, karena pelaku dan korban adalah pasangan kekasih. Tapi karena ada anak yang terdampak, fokus kami adalah memberikan pendampingan,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Dinsos P3A Trenggalek akan berkoordinasi dengan Dinsos Ponorogo dan UPTD Provinsi Jawa Timur untuk menentukan langkah-langkah pendampingan psikologis secara klinis bagi AMN pasca kejadian traumatis itu.
Dinsos P3A juga memastikan AMN mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung, terutama saat ia memberikan kesaksian. “Karena proses hukumnya ada di Trenggalek, kami akan memastikan korban mendapat pendampingan penuh,” tegas Christina.
AMN telah pulang dari rumah sakit dan saat ini tinggal bersama keluarganya. Dinsos P3A akan melakukan kunjungan untuk memantau kondisi AMN dan menentukan langkah-langkah pendampingan yang tepat.
Reporter :@Ayu NP