Scroll untuk baca artikel
KABAR DAERAH

Bukan Hanya Patroli Darat, Kapolres Tulungagung ‘Patroli’ Air: 5.000 Benih Ikan Jadi Sinyal Keras Larangan Nyetrum di Parit Agung

2
×

Bukan Hanya Patroli Darat, Kapolres Tulungagung ‘Patroli’ Air: 5.000 Benih Ikan Jadi Sinyal Keras Larangan Nyetrum di Parit Agung

Sebarkan artikel ini

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi memimpin langsung aksi tebar 5.000 benih ikan tombro, yang secara simbolis menjadi sinyal keras bagi para pelaku penangkapan ikan ilegal / ist

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Aliran Sungai Parit Agung di Desa Kendalbulur, Boyolangu, kini bukan hanya menjadi jalur air, tetapi juga medan edukasi hukum dan ekologi. Jumat (16/10/2025) sore, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi memimpin langsung aksi tebar 5.000 benih ikan tombro, yang secara simbolis menjadi sinyal keras bagi para pelaku penangkapan ikan ilegal.

​Aksi yang dihadiri oleh unsur Forkopimcam Boyolangu dan Kepala Desa Kendalbulur, Anang Mustofa, ini bukan sekadar kegiatan pelestarian biasa. Penebaran ribuan benih ikan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan penuh Polres Tulungagung terhadap langkah progresif Desa Kendalbulur yang telah mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelestarian Lingkungan Hidup.

​Perdes tersebut secara tegas melarang keras segala bentuk penangkapan ikan menggunakan alat berbahaya yang merusak ekosistem, seperti setrum, racun, atau potas.

Ancaman Hukum di Sungai Parit Agung

​Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa penebaran benih ikan ini memiliki makna ganda.

​”Kami mengapresiasi tinggi inisiatif Desa Kendalbulur yang berani membuat Perdes Pelestarian Lingkungan. Dengan menebar 5.000 benih ikan tombro ini, kami ingin mengirimkan pesan jelas kepada masyarakat: Mari kita jaga sungai ini sebagai sumber penghidupan bersama.

​Lebih lanjut, AKBP Taat Resdi menegaskan bahwa Perdes tersebut kini menjadi dasar hukum kuat bagi aparat untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan air.

​”Larangan menangkap ikan dengan setrum atau racun itu mutlak. Keberadaan Perdes ini memudahkan kami untuk melakukan penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti merusak ekosistem Sungai Parit Agung akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berlaku,” tegasnya.

​Kegiatan ini diharapkan tidak hanya mengembalikan populasi ikan di Sungai Parit Agung, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama, didukung oleh aturan yang mengikat dan penegakan hukum yang kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *