Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu Wibowo Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi pada Sidang Perdana

11
×

Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu Wibowo Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi pada Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, AJTTV.COM – Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada Jumat (4/9/2026). Dalam persidangan di Ruang Sidang Candra tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dua dakwaan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.

​Pada dakwaan pertama, JPU mengenakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri. Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp3.244.711.915 dari sembilan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tulungagung.

Baca Juga : Plt Bupati Tulungagung Lantik Pengurus LPTQ 2026–2031 dan Dewan Hakim MTQ XXXII

​Adapun rincian dana dari para pejabat yang tercantum dalam surat dakwaan JPU adalah sebagai berikut:

– ​Desi Lusiana Wardani (Kepala Dinas Kesehatan): Rp5.400.000
– ​Dwi Hari Subagio (Kepala BPKAD): Rp80.000.000
– ​Erwin Novianto (Kepala Dinas PUPR): Rp700.000.000
– ​Fajar Widianto (Kepala Disperindag): Rp100.000.000
– ​Hartono (Kepala Satpol PP): Rp10.000.000
– ​Reni Prasetiawati Ika Septiwulan (Kepala Dinas Sosial): Rp40.000.000
– ​Suyanto (Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup): Rp380.000.000
– ​Trihadi Setyawati (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa): Rp500.000.000
– ​Yulius Rahma Isworo (Kepala Bagian Umum): Rp1.425.311.915

​Selain pemerasan, JPU melayangkan dakwaan kedua terkait dugaan gratifikasi senilai Rp2.900.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor.

​Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa

​Menanggapi dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa, Suryono Pane, menyatakan bahwa fakta dakwaan menunjukkan seluruh transaksi uang melalui ajudan, Dwi Yoga Ambal, dan tidak ada yang masuk langsung ke kliennya.

​Suryono mengindikasikan adanya kemungkinan penggunaan nama jabatan oleh pihak lain tanpa perintah bupati.

​“Bisa saja terjadi perdagangan pengaruh, kan? Mengatasnamakan Bupati yang minta, padahal Bupati enggak minta, kan gitu,” kata Suryono.

​Pihak penasihat hukum memilih untuk mencermati fakta hukum lebih lanjut pada tahap pembuktian di persidangan selanjutnya.