Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Polda Jatim, sedang menyidik kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial MI (19) Foto : Istimewa
SITUBONDO, AJTTV.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Polda Jatim, sedang menyidik kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial MI (19). Pelaku yang merupakan warga asal Sumenep dan berdomisili di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, tega memukuli pacarnya sendiri, DE, dan bahkan melampiaskan kekerasan pada adik korban yang baru berusia 11 tahun.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu dini hari, 21 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di jalan masuk Perumahan Puri Indah, Desa Sumberkolak. Pelaku berhasil diamankan setelah laporan masyarakat diterima oleh tim patroli Satsamapta Polres Situbondo.
Cemburu dan Pengaruh Alkohol Jadi Pemicu
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa penganiayaan dipicu oleh rasa cemburu dan kemarahan tersangka lantaran korban, DE, pergi ke rumah temannya. Emosi pelaku semakin tak terkontrol karena saat kejadian, ia diduga kuat berada di bawah pengaruh minuman keras.
AKP Agung menjelaskan, pelaku memukuli korban secara bertubi-tubi menggunakan tangan mengepal. “Korban dipukul beberapa kali di bagian kepala, wajah, dan punggung,” jelasnya.
Adik Korban Kena Sasaran Karena Minta Tolong
Kekerasan itu tidak berhenti pada DE. Adik korban yang masih di bawah umur, berinisial CL (11), turut menjadi sasaran amarah MI. Remaja itu dipukul hanya karena ketahuan sedang berupaya menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan.
Akibat kekerasan tersebut, CL mengalami luka di bagian dahi dan kini menderita trauma psikologis.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit sepeda motor, pakaian korban, dan hasil visum yang akan memperkuat pembuktian di persidangan.
Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
AKP Agung Hartawan menegaskan kasus ini akan didalami lebih lanjut, terutama terkait kondisi psikologis korban yang masih trauma berat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah melalui komunikasi dan musyawarah, serta tidak menggunakan kekerasan dalam bentuk apapun.
Reporter : dw