TULUNGAGUNG ,AJTTV.COM – Anggota Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap RD pada Jumat (21/2 /2020) malam di Surabaya.
RD diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang janda asal Lingkungan 6 Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung bernama Miratun (68).
Penangkapan RD setelah melalui proses penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya dilakukan penangkapan di rumah kos teman perempuanya yang terletak di Jalan Nias Surabaya.
Dari informasi Polisi , RD merupakan salah satu anak yang pernah kos di rumah almarhum Miratun.
Dengan mengendarai mobil Avanza warna hitam , RD tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Sabtu (22/02/2020 ))sekitar pukul 22.30 WIB dengan dikawal ketat polisi .
Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan pra rekonstruksi .Dalam pra Rekontruksi wartawan tidak diperkenankan masuk dan hanya menyaksikan dari luar pagar.
Baca Juga : penculikan-menimpa-bocah-sd-di-tulungagung-itu-bohong-dan-menyesatkan
Dalam adegan awal , tampak RD hendak masuk ke area rumah korban melalui pintu pagar depan. Setelah itu, RD masuk rumah dengan cara melewati sisi kanan rumah kos miratun.
Namun terkait penangkapan ini polisi masih enggan memberikan komentar. Kapolres Tulungagung AKBP Eva guna Pandia melalui Paur humas IPDA Anwari membenarkan penangkapan RD.Namun Anwari mengaku masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk menguatkan persangkaan.
\” Kita tunggu dulu , masih pemeriksaan untuk menguatkan persangkaan kok \” jelasnya.
Reporter : Ahmad Soim
Editor : C – sant