Scroll untuk baca artikel
BERITA NASIONALBERITA TERBARU

Drama Putusan Hasto Kristiyanto: Lolos dari Tuduhan Rintangi Penyidikan, Tetap Divonis Suap Harun Masiku

88
×

Drama Putusan Hasto Kristiyanto: Lolos dari Tuduhan Rintangi Penyidikan, Tetap Divonis Suap Harun Masiku

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, AJTTV.COMSekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadapi putusan campur aduk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Jumat (25/7). Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang menyeret nama buronan Harun Masiku. Namun, vonis bebas dari tuduhan itu tak sepenuhnya menyelamatkan Hasto, sebab ia tetap dinyatakan bersalah atas praktik suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

​Dalam sidang pembacaan putusan yang menyita perhatian publik, Hakim Anggota Sunoto secara tegas menyatakan bahwa dakwaan terkait upaya merintangi penyidikan tidak terbukti secara sah. “Sepanjang persidangan tidak ditemukan bukti adanya telepon genggam yang sengaja direndam atau dihancurkan untuk menghalangi penyidikan. Barang bukti masih ada dan tidak ada unsur kesengajaan,” ungkap Sunoto.

​Majelis hakim juga menyoroti sikap kooperatif Hasto selama proses hukum berlangsung. Ia bahkan disebut menyerahkan diri dan menjadi tahanan secara sukarela. “Sikap ini bertolak belakang dengan tuduhan adanya upaya sistematis untuk menghindari proses hukum,” tambah Sunoto.

Vonis Penjara dan Denda: Jerat Suap PAW Harun Masiku

​Meski lolos dari jerat perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto tetap harus menerima kenyataan pahit. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan karena Hasto terbukti menyediakan uang suap sebesar Rp400 juta. Dana tersebut disiapkan untuk memuluskan langkah Harun Masiku agar menjadi anggota legislatif melalui skema Pergantian Antarwaktu (PAW).

​Atas perbuatannya ini, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Vonis yang dijatuhkan hakim ini terbilang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yang menuntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Harun Masiku, Masih Misteri

​Dengan putusan ini, publik kembali menyoroti misteri keberadaan Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini belum berhasil ditemukan. Kasus suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto ini memang bermula dari upaya pengejaran Harun Masiku, yang telah menjadi buronan selama bertahun-tahun.

​Vonis terhadap Hasto Kristiyanto ini diharapkan dapat menjadi babak baru dalam upaya pengungkapan kasus korupsi yang lebih luas, sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjunjung tinggi integritas dan menolak praktik korupsi. Akankah putusan ini membuka jalan bagi penangkapan Harun Masiku? Waktu yang akan menjawab.

Reporter : Rukiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *