TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – GN (49) Warga kelurahan Kepatihan, kabupaten Tulungagung ditangkap polisi gegara melakukan penggelapan mobil. Pria yang kesehariannya kos di Desa Rejoagung , Kecamatan Kedungwaru itu ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Tulungagung Kota.
\”Korban datang ke Polsek Tulungagung Kota melaporkan telah menjadi korban penipuan dan penggelapan sebuah mobil.\” Terang Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Anshori , Jumat (9/6/2023).
Seperti diketahui, GN ditangkap polisi diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Toyota Avanza No. Pol AG 1842 SQ.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, GN diduga menggelapkan kendaraan milik MS pengusaha rental mobil .
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, GN awalnya menyewa mobil Toyota Avanza dengan biaya sewa Rp 300.000 per hari dan sudah berjalan lama. Kemudian, setelah lama tidak dibayar , korban meminta mobilnya untuk dikembalikan.
\”Korban meminta kendaraannya kepada GN, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi MS dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai kepada orang lain sebesar Rp 30.000.000 di wilayah Blitar ,\” ujarnya.
Mendapat keterangan dari tersangka selanjutnya petugas mendatangi lokasi dimana tersangka menggadaikan mobil tersebut dan selanjutnya melakukan penyitaan untuk diamankan di mako Polsek Tulungagung Kota.
\”Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mobil Merk Toyota Avanza 1.3 G M/T warna Hitam metalik tahun 2018, No.Pol AG 1842 SQ beserta STNK dan BPKB. Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara\” pungkasnya
Reporter ; Heru susant