BLITAR, AJTTV.COM – Pesta rakyat Doko Carnival 2026 di Kabupaten Blitar diwarnai tindakan tegas aparat kepolisian. Polres Blitar bersama Polsek Doko menggagalkan potensi gangguan keamanan dengan menggelar operasi penertiban minuman keras tanpa izin pada Sabtu (24/10/2026), pukul 15.00 hingga 23.00 WIB.
Dalam razia yang digelar di tengah rangkaian acara tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat sebagai penjual maupun peminum miras ilegal. Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Muheni, menjelaskan bahwa operasi cipta kondisi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama acara berlangsung agar terhindar dari potensi tindak kriminalitas.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita total 117 botol miras dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut terdiri atas 107 botol arak tradisional serta 10 botol minuman beralkohol bermerek, yang meliputi dua botol Atlas Leci, satu botol API, dua botol McDonald, dua botol Ice Land, satu botol Drum, satu botol Mansion House, dan satu botol merek 23.
Saat ini, ketujuh orang yang terjaring razia telah digelandang ke Mapolsek Doko. Mereka tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh Unit Reskrim untuk proses pendataan serta penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah cepat aparat kepolisian ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para penjual miras ilegal sekaligus memastikan rangkaian hiburan rakyat dapat dinikmati dengan aman, tertib, dan kondusif.






