PONOROGO, AJTTV.COM — Aksi nekat dilakukan oleh Teguh Widodo, warga Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek. Pria tersebut ditangkap polisi setelah nekat menggasak tas milik seorang petani yang sedang sibuk mengairi sawah di Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Ponorogo.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (12/10/2026) lalu di area persawahan Sawahan, Dukuh Gading. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir dua pekan, Unit Reskrim Polsek Sambit akhirnya berhasil membekuk pelaku di rumahnya pada Minggu (25/10/2026) dini hari.
Kapolsek Sambit, AKP Moh Isa Latip, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di Dusun Tengahan, Desa Ngulungwetan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.
”Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku,” ujar AKP Moh Isa Latip, Minggu (25/10/2026).
Kronologi Kejadian
Kejadian berawal saat korban bernama Jemain tiba di sawah sekitar pukul 06.30 WIB untuk mengairi tanaman jagungnya. Korban memarkir sepeda motornya di pematang sawah dan mengaitkan tas berwarna hitam di setang kendaraan. Tas tersebut berisi satu unit handphone Oppo A6C, uang tunai Rp1,5 juta, serta dompet berisi dokumen penting.
Setelah memarkir motor, korban berjalan menuju gubuk mesin diesel yang berjarak sekitar 20 meter. Saat sibuk mengoperasikan mesin, korban mendengar suara sepeda motor berhenti di dekat kendaraan miliknya. Namun, karena terhalang tingginya tanaman jagung, korban tidak bisa melihat siapa yang datang.
Sekitar dua menit kemudian, suara motor tersebut terdengar menjauh. Merasa curiga, Jemain mendatangi motornya dan mendapati tas miliknya sudah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta dan langsung melapor ke Polsek Sambit.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit handphone Oppo A6C milik korban, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria berpelat nomor AG 4450 RAL yang digunakan pelaku, 1 buah kunci sepeda motor dan Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, yaitu jaket hoodie hitam dan celana jeans pendek putih.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sambit untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Teguh Widodo dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.






